Sementara pakar luar negeri seperti Roth (1926: 1) mendefenisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat baik secara umum (seperti museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan). Sedangkan Lewis & Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata “barang, jasa dan pelayanan administratif” dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud “barang” bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian Keaadilan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Keadilan berasal dari kata dasar “adil”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil dirumuskan sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Sementara itu, keadilan dalam KBBI didefinisikan sebagai sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.
Lebih khusus, adil dimaknai sebagai suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan atas norma-norma objektif. Pada dasarnya, keadilan merupakan suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama. Adil menurut satu orang belum tentu adil untuk yang lainnya.

Tepatnya pada pasal lima, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila tersebut, mengandung nilai-nilai yang menjadi tujuan dalam hidup bersama. Apapun, keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia, yakni keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah menjadi suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama di suatu negara. Sehingga, tujuan dari negara tersebut dapat terwujud, yakni kesejahteraan seluruh warganya serta seluruh wilayahnya, dan mencerdaskan seluruh masyarakatnya.








Komentar