oleh

Public Services Fairnes, Pasword Menuju Ternate Rumah Besar Pruralisme.

Rubrik Demokrasi, mendorong politik program media siber Pikiran Ummat.Com menarik perhatian saya dan mungkin kita semua yang sedang mencermati secara dialiktika pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Maluku utara.

Saya sendiri bukan kontestan baik masih sebagai kandidat sekalipun.Posisi saya secara konstitusional demikian, karena saya adalah ASN yang saat ini lagi memangku jabatan Sekertaris daerah Kabupaten Halmahera Barat.ASN dilarang berpartisipasi aktif dalam politik praktis, itulah prinsip saya saat ini dan saya pun belum tahu dan memastikan apa langkah politik saya hari esok.

Namun demikian, issu-issu yang ditawarkan media pikiran ummat.com pada rubriknya, dalam rangka mendorong politik program di pilkada serentak Malut walkhususan di pilwako Ternate, menarik perhatian  saya secara pribadi.Tidak unkonstitusional kan, jika sekedar sumbang saran, pikiran dan gagasan.Kan tanggun jawab kita semua untuk menghadirkan ruang politik yang kondusif bagi kita semua teristimewa bagi rakyat akar rumput yang lemah posisi tawar mereka, mereka butuh kekuasaan pemerintahan yang terbuka bagi akses mereka dalam pembangunan.Pada aras itu, saya merasa bertanggun jawab secara moral melalui opini ini.

Baca Juga  Kejujuran Sang Presiden Ksatria


Sesuai tema opini ini, Issu keadilan menjadi perhatian semua kalangan.Issu ini hemat saya terbilang puncak dari segala issu-issu politik dan kemanusian.Penting dan strategisnya issu keadilan menjadi menarik semua kalangan dan  menjadi senjata kemenangan, kesuksesan namun tak pelak hadir sebagai issu politik yang mematikan.Tak terhitung, tidak sedikit rezim kekuasaan yang jatuh karena issu ini.Kasus politk kekuasaan rezim yang silih berganti juga karena issu keadilan.

Keadilan mendapat tempat dan posisi yang penting di Indonesia.Sila ke 5(lima) pancasila, dasar negara kita mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat inidonesi.Rezim yang tidak pro keadilan sosial ini harus jatuh karena gerakan perlawanan (reformasi) yang berbasis pada spirit sila ke lima ini.

Baca Juga  Conie Layak Dipidana?

Pelayanan Publik.

Dikutip dari artikel yang diterbitkan Ombudsman tentang Pelayanan Publik, Banyak pakar organisasi dan manajemen memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata dasar “Pelayanan” menurut Pasalong (2010:128),  didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi “Pelayanan Publik” menurut Mahmudi (2010:223),  adalah  segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Info Buku (11) : GORESAN SANG ETNOGRAF

Definisi lain Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah  setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) menyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *