PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemda Kabupaten Pulau Morotai, harusnya segera melantik calon Kades Syarif Sumtaki sebagai Kades terpilih di desa Sangowo yang telah memenangkan gugatannya baik pada tingkat pertama PTUN sampai dengan level Kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Abdullah Adam, SH., MH selaku praktisi dan penggiat Hukum Tata Negara, mengatakan bahwa Pemerintah Kab.Pulau Morotai harusnya sudah melantik saudara Syarif Sumtaki sebagai Kepala Desa Sangowo, atas kemenangan dalam melakukan upaya hukum gugatan di peradilan Tata Usaha Negara Ambon, yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Jika mengikuti alur pikir hukum peradialin, maka sesungguhnya Pemda Morotai tidak mempunyai alasan hukum lagi untuk tidak melaksanakan amar putusan peradilan TUN Ambon dengan dalih amar putusannya masih multi tafsir. Bupati pulau Morotai harusnya sudah melantik kepala desa a quo, berdasar amar putusan PTUN”ujar nya.
Komentar