oleh

KPU dan BAWASLU Kompak Warning Partai Politik.

-HEADLINE-1089 Dilihat

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga  Jangan Jumawa ! Ekonom Mukhtar Adam : Abdul Gani Kasuba Disebut “Bapak Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara”

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Baca Juga  SIGAP! Sekda Rizal Marsaoly Gerak Cepat Bentuk Posko Gempa 7,6 SR di Ternate

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang
memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Baca Juga  SIGAP! Sejam Pasca Gempa, Sekda Rizal Marsaoly Gerak Cepat Bentuk Posko Gempa 7,6 SR di Ternate

UU No. 7/2017 tentang Pemilu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *