oleh

KPU dan BAWASLU Kompak Warning Partai Politik.

-HEADLINE-1912 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||KPU dan Bawaslu mengeluarkan pernyataan resmi ditujukan kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi tahapan kampanye sebagaimana PKPU yang berlaku.
Dalam press release yang beredar, partai politik diminta patuh oada mekanisme dan menahan diri dalam agenda sosialisasi.

Dalam press release nya, KPU dan Bawaslu mempertanyakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, mengundang sejumlah pertanyaan berikut ini:
1. Apakah parpol boleh sosialisasi pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu?
2. Apa ada aturannya, dan bagaimana ketentuannya?

Baca Juga  MOMEN NOBAR FINAL PIALA DUNIA 2026 DI TERNATE, WARGA BENTANGKAN SPANDUK PENOLAKAN PINJAMAN RP1 TRILIUN PEMPROV MALUKU UTARA

KOU dan Bawaslu menyampaikan bahwa parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kesempatan sosialisasi bagi parpol sebelum memasuki tahapan masa kampanye.

Dua otoritas oenyelwnggara pemilu itu menjelaskan Ketentuan sosialisasi parpol tersebut diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018.

Baca Juga  DIALOG TERBUKA FPPPMU SOAL DUGAAN MONOPOLI PROYEK APBD MELAHIRKAN SOMASI KE PEMPROV MALUT

PKPU 33/2018

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *