oleh

DPP KNPI Tolak Skema Power Wheeling.

-HEADLINE-472 Dilihat

Menurutnya, DPP KNPI telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh terkait skema power wheeling ini. Selain pelanggaran konstitusional, skema ini juga akan sangat menekan keberlanjutan fiskal. Skema power wheeling telah pernah diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, yang telah dinyatakan inkonstitusional dan dibatalkan oleh MK dalam Putusan No.001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 111.PUU-XIII/2015.

Baca Juga  Kembali Gelar Agenda Pemprov Malut di Kota Ternate, Wagub Sarbin Dinilai Inskonsisten.Rahwan Menepis.

“Ini harusnya jadi preseden bahwa power wheeling bertentangan dengan dasar negara. Tidak ada alasan untuk terus menyuarakan agar wacana ini terus digulirkan. Kendala konstitusional ini juga dipertegas oleh fakta bahwa di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply) listrik, beban keuangan negara akan semakin terberatkan. Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung bahwa beban oversupply akan membengkak sampai Rp 429 triliun sepanjang 2022/2030. Lalu apa yang menjadi landasan power wheeling dipaksakan?” tanya Rusdi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *