oleh

Ribuan Minuman Keras Berbagai Jenis Dimusnahkan Polda Maluku Utara

-HUKUM-126 Dilihat

Adapun jumlah barang bukti hasil penindakan sebanyak 15.841 miras terdiri dari Botol, kantong beserta kaleng dengan rincian.

6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol beer guinness hitam, 12 botol beer bintang, 518 kaleng beer bintang putih dan Hitam, 3 botol anggur merah dan 4.037 kaleng snow beer.

Baca Juga  TPUA akan gugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU Keterbukaan Publik dan melaporkan Para Penyidik ke Propam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *