oleh

Kabiro Adbang Malut Irwan A.Husen Membantah.

-HUKUM-94 Dilihat

Irwan melanjutkan bahwa soal klaim tagihan atas pengadaan meja dan peralatan dapur serta masak itu tidak diakui pihaknya karena tidak dalam catatan warisan hutang Dihir Bajo.
“Soal klaim hutang Rp 100.000.000., atas pengadaan meja dan peralatan masak itu tidak tercatat sebagai warisan hutang dari pak Dihir Bajo”tandasnya.

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

Irwan mengklaim proses pembayaran hutang diketahui langsung suami Ibu Mariyam Zam-Zam yang kala itu sebagai bendahara Adbang.
“Saat itu dia pe suami sebagai bendahara tahu itu”pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *