oleh

Kabiro Adbang Malut Irwan A.Husen Membantah.

-HUKUM-95 Dilihat

Sebelumnya Ibu Maryam Zam-Zam mengklaim memiliki piutang sebesar Rp 130.000.000., dengan pihak Adbang.
Uang sebesar itu oleh inisial MZ ini sebagai biaya pekerjaan dua unit kanopi, rabat dan pengadaan meja serta peralatan masak, makan dan lainya .
Pekerjaan dan pengadaan ini menurut MZ atas permintaan kepala Adbang kala itu Dihir Bajo guna mendukung pelaksanaan STQN keXXVI tahun 2021 di Ibukota Sofifi.
Belakangan sesuai keterangan MZ, sesuai kesepakatan akan dibayarkan melalui kebijakan anggaran tahun 2022 namun sampai tahun 2023 ini hutang tersebut tidak diselesaikan atau dibayarkan.
“Mereka (Adbang) janjikan akan dibayar kebijakan anggaran tahun 2022 ini tetapi kenyataannya tidak dibayar”papar MZ.(***)

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *