oleh

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

-HEADLINE-210 Dilihat

JAKARTA — Penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi tersebut.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak Bareskrim Polri tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga  DUA PESURFING MOROTAI TEMBUS PANGGUNG KEJURNAS 2026 di BALI

Menurut Muslim, penyidik harus mengungkap siapa yang menjadi penggagas, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Desakan itu muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa (3/11/2026).

Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga  Pengamat Olahraga: Kebijakan Rekomendasi Turnamen Domino PORDI Malut Sah dan Berdasar Hukum

Muslim menilai, secara logika organisasi dan rantai komando, penyidik tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan.

“Penyidik juga harus mencari tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan siapa operasi tersebut dijalankan,” ungkapnya.

Ia menyoroti posisi Listyo Sigit yang selama ini dikenal memiliki kedekatan politik dan hubungan karier dengan Jokowi sejak menjabat Kapolresta Solo.

Dalam pandangan Muslim, hubungan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Jokowi, perlu didalami oleh penyidik.

Baca Juga  DUA TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN: LIRA MALUT APRESIASI CAPAIAN

Dugaan bahwa Jokowi memberikan perintah kepada Listyo Sigit untuk menyadap Prabowo merupakan tudingan yang harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya berdasarkan kedekatan personal atau politik.

Namun, menurut Muslim, penyidik tidak boleh menutup kemungkinan adanya aktor lain di luar tiga tersangka yang sudah diumumkan.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *