oleh

Gubernur Maluku Utara Pemicu Federal ? — Oleh : Dr.Sofyan Abas/ Inteektual Muda Muhammadiyah

-Artikel/Opini-1186 Dilihat

Wacana federalisme kembali memperoleh ruang dalam diskursus politik Maluku Utara. Kemunculannya tidak dapat dilepaskan dari menguatnya narasi mengenai ketidakadilan fiskal, ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat, serta posisi Maluku Utara sebagai daerah penghasil sumber daya alam yang merasa belum memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Pernyataan Gubernur Maluku Utara dalam berbagai forum, termasuk forum di DPR RI dan ruang publik lainnya, telah menjadi pemantik terbentuknya opini mengenai relasi fiskal antara daerah dan pemerintah pusat. Ketika pernyataan tersebut kemudian beredar luas melalui media sosial, isu fiskal berkembang menjadi isu politik yang lebih besar: apakah desain hubungan keuangan pusat dan daerah telah memberikan keadilan bagi daerah kepulauan dan daerah penghasil sumber daya alam?

Namun, persoalannya menjadi lebih kompleks ketika narasi ketidakadilan fiskal berjalan bersamaan dengan munculnya informasi mengenai kemampuan pemerintah daerah membayar belanja pegawai, pembayaran TTP, rencana pinjaman daerah, serta kondisi kas pemerintah daerah.
Fiskal dan Politik Persepsi

Baca Juga  Harapan Pada Hasil Muktamar ke-35 NU di Dapat Menjaga Oase Spiritualitas Untuk Umat Agar Tidak Semakin Tersesat — Oleh Jacob Ereste

Pernyataan bahwa kemampuan fiskal daerah berada dalam tekanan tentu merupakan isu serius. Akan tetapi, kemampuan fiskal tidak dapat dinilai hanya dari satu indikator, misalnya besarnya transfer pusat atau besarnya DBH. Analisis fiskal harus melihat secara simultan struktur pendapatan, belanja wajib, kewajiban jangka pendek, saldo kas, utang, SiLPA, serta kemampuan pemerintah daerah menggerakkan belanja menjadi aktivitas ekonomi.
Karena itu, apabila pada saat yang sama terdapat informasi mengenai dana pemerintah daerah yang masih tersimpan dalam RKUD dalam jumlah besar, publik berhak memperoleh penjelasan: mengapa likuiditas pemerintah daerah tidak segera diterjemahkan menjadi belanja yang produktif dan pelayanan publik?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena APBD daerah seperti Maluku Utara bukan hanya instrumen administrasi pemerintahan. APBD merupakan salah satu mesin distribusi pendapatan dalam perekonomian lokal. Belanja pemerintah mengalir kepada pegawai, kontraktor, pelaku UMKM, pedagang, transportasi, jasa, dan berbagai sektor ekonomi lainnya.

Apabila belanja tertahan, maka transmisi fiskal menuju perekonomian juga ikut tertahan.
Kas Pemerintah dan Perlambatan Ekonomi
Dalam konteks ekonomi daerah yang relatif kecil dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap belanja pemerintah, keterlambatan realisasi APBD berpotensi menimbulkan efek berantai.Uang yang seharusnya beredar melalui belanja pemerintah menjadi tertahan di rekening pemerintah. Akibatnya, konsumsi rumah tangga, aktivitas perdagangan, pembayaran jasa, serta perputaran uang pada sektor informal dapat mengalami tekanan.

Baca Juga  AMENDEMEN UUD 1945 DAN LAHIRNYA POLITIK DINASTI: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR BAPAK–ANAK, TETAPI DESAIN KONSTITUSI

Jika pada periode yang sama pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mengalami perlambatan, maka hubungan antara realisasi belanja pemerintah, likuiditas daerah, dan pertumbuhan ekonomi perlu dianalisis secara terbuka berdasarkan data resmi.

Angka pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya hanya digunakan sebagai alat untuk membangun optimisme maupun pesimisme politik. Ia harus dibaca sebagai indikator yang menunjukkan apakah aktivitas produksi, konsumsi, investasi, dan belanja pemerintah benar-benar bergerak.

Rencana Pinjaman Rp1 Triliun dan Risiko Fiskal

Di tengah narasi tekanan fiskal, muncul pula rencana pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman sekitar Rp1 triliun.Kebijakan tersebut semestinya tidak hanya diperdebatkan dari sisi “perlu atau tidak perlu berutang”. Pertanyaan akademiknya jauh lebih mendasar:

Baca Juga  Milad 60 Tahun KAHMI: Dari Konflik Internal Menuju Konsensus Kepemimpinan Nasional.

Untuk apa utang tersebut digunakan, berapa biaya utangnya, bagaimana kemampuan membayar kembali, apa manfaat ekonominya, dan apakah proyek yang dibiayai mampu menghasilkan tambahan kapasitas fiskal bagi daerah?
Pinjaman dapat menjadi instrumen pembangunan apabila digunakan untuk membiayai investasi produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang. Sebaliknya, pinjaman dapat menjadi sumber risiko fiskal apabila digunakan untuk menutup persoalan likuiditas yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui optimalisasi pendapatan dan percepatan belanja.

Karena itu, sebelum masyarakat menerima narasi bahwa pinjaman merupakan satu-satunya jalan keluar, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan proyeksi arus kas, debt service, sumber pembayaran pokok dan bunga, serta dampaknya terhadap APBD beberapa tahun ke depan.

TTP dan Dampak Ekonomi Lokal

Kebijakan pemangkasan maupun penundaan pembayaran TTP juga perlu ditempatkan dalam perspektif ekonomi yang lebih luas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *