oleh

Syarat Pencairan Tunjangan TTP Resahkan ASN, Gubernur Sherly Dimnta Genjot Pajak Daerah di Tambang

-HEADLINE-1095 Dilihat

Ternate – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah dilanda keresahan atas kebijakan baru Gubernur Sherly Tjoanda yang mewajibkan pelunasan pajak kendaraan bermotor serta iuran Korpri sebagai syarat pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan membebani ASN di tengah situasi efisiensi anggaran. Dr.Saiful Ahmad, Pengamat Kebijakan Publik menilai aturan itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  SUBA’TA — Ekonom Mukhtar Adam : Gugus Pulau yang Tertinggal di Tengah Gemerlap Ekonomi Timur Indonesia

“Tidak ada dasar hukum yang mensyaratkan pencairan PTT harus melunasi pajak kendaraan bermotor. Kalau dipaksakan, Gubernur bisa dianggap bertindak di luar hukum,” ujar dia tegas, minggu  (26/10).

Selain itu, potongan iuran Korpri dari tunjangan ASN juga dipersoalkan. Mereka menilai organisasi Korpri di Maluku Utara selama ini tidak berjalan aktif dan tidak memberikan manfaat langsung kepada anggota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *