Ternate – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah dilanda keresahan atas kebijakan baru Gubernur Sherly Tjoanda yang mewajibkan pelunasan pajak kendaraan bermotor serta iuran Korpri sebagai syarat pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan membebani ASN di tengah situasi efisiensi anggaran. Dr.Saiful Ahmad, Pengamat Kebijakan Publik menilai aturan itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada dasar hukum yang mensyaratkan pencairan PTT harus melunasi pajak kendaraan bermotor. Kalau dipaksakan, Gubernur bisa dianggap bertindak di luar hukum,” ujar dia tegas, minggu (26/10).
Selain itu, potongan iuran Korpri dari tunjangan ASN juga dipersoalkan. Mereka menilai organisasi Korpri di Maluku Utara selama ini tidak berjalan aktif dan tidak memberikan manfaat langsung kepada anggota.








Komentar