oleh

Syarat Pencairan Tunjangan TTP Resahkan ASN, Gubernur Sherly Dimnta Genjot Pajak Daerah di Tambang

-HEADLINE-1096 Dilihat

“Potongan Korpri itu untuk apa? Korpri-nya saja tidak jelas fungsinya,” tegasnya.

Menurut Saiful Ahmad, langkah Gubernur Sherly perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus berdasar pada aturan tertulis. Kalau tidak, itu bisa dikategorikan pelanggaran konstitusional,” ujar Saiful yang juga mantan Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI.

Baca Juga  Jangan Jumawa ! Ekonom Mukhtar Adam : Abdul Gani Kasuba Disebut “Bapak Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara”

Meski demikian, Saiful memahami upaya Pemprov menambal kekurangan anggaran daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menegaskan langkah itu harus dilakukan secara sistematis dan berbasis regulasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *