“Potongan Korpri itu untuk apa? Korpri-nya saja tidak jelas fungsinya,” tegasnya.
Menurut Saiful Ahmad, langkah Gubernur Sherly perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus berdasar pada aturan tertulis. Kalau tidak, itu bisa dikategorikan pelanggaran konstitusional,” ujar Saiful yang juga mantan Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI.
Meski demikian, Saiful memahami upaya Pemprov menambal kekurangan anggaran daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menegaskan langkah itu harus dilakukan secara sistematis dan berbasis regulasi.








Komentar