oleh

Tanggapi Perkara Pilkada Malut di MK, AbduRahim Fabanyo Yakin MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

-HEADLINE-2101 Dilihat

JAKARTA—Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia telah menggelar sidang perkara Pilkada Maluku Utara, Jumat (10/1/2025) kemarin.Perkara PHPU Pilkada Malut itu disidangkan panel 3 hakim MK terdiri dari Prof Arief Hidayat sebagai hakim Ketua dan Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Daniel selaku anggota.

Sidang perdana ditandai dengan agenda pembacaan permohonan oleh 3 pemohon masing-masing paslon nomor urut 1 H.Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Taher dan Paslon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama.

Baca Juga  HEADLINE: Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha Memanas, Pakar Hukum & Mantan DPRD: Hentikan ! Itu Aset dan Ikon Ternate

Ke 3 pemohon kompak mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim MK seperti yang tertuang dalam dalam petitumnya meminta Mejelis Hakim panel 3 Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, pukul 17.26 WIT dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas Nama Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Abdurahim Fabanyo, Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara menanggapi apresiatif permohonan 3 pemohon yang dinilainya cerdas dengan pengajuan alat bukti yang kuat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *