Melalui SE tersebut, Satgas MBG di daerah diarahkan untuk berkoordinasi dengan unsur Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG. Pelaksanaannya mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan yang ditetapkan BGN, termasuk pemeriksaan terhadap 14 indikator kelayakan operasional SPPG, kualitas dan kesesuaian menu makanan, serta evaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat.
Mendagri mengajak daerah untuk memanfaatkan program MBG guna mendukung kemajuan wilayah masing-masing. Menurutnya, pengelolaan MBG yang optimal di daerah akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Karena off-takernya jelas, pembelinya jelas, petani, nelayan, ini akan sangat diuntungkan,” jelasnya.
Lebih luas, pelaksanaan program MBG juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu pengendalian inflasi di daerah. Selain itu, program tersebut berpotensi berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.









Komentar