Kontras dengan APBD. Pada tingkat konsolidasi, pendapatan daerah Maluku Utara sampai Juni 2026 mencapai Rp4,34 triliun, tetapi *76,71 persen masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD)* dari pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 23,23 persen.
“Di sinilah letak persoalan kebijakan publik perlu dibuka secara objektif. Bagaimana mungkin sebuah daerah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional berbasis nikel, tetapi kapasitas fiskalnya masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat?” tegas Reza Sidik dalam rilis PB-FORMMALUT.
PB-FORMMALUT menegaskan, pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan pusat dan daerah, tetapi soal desain hubungan fiskal dalam negara kesatuan yang tidak adil.
Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Naik
Paradoks kedua, pertumbuhan tinggi tidak otomatis menyejahterakan. Data Bank Indonesia mencatat pada Triwulan II 2026 jumlah penduduk miskin Maluku Utara mencapai 77,85 ribu orang, meningkat sekitar 3,04 ribu orang, di tengah tekanan inflasi yang juga meningkat.
Ukuran keberhasilan, menurut PB-FORMMALUT, tidak cukup berhenti pada angka pertumbuhan, nilai ekspor, atau investasi.
“Pemerintah Pusat juga harus menjawab apakah kekayaan sumber daya alam dapat menghasilkan lapangan kerja berkualitas pada skala prioritas putra daerah, peningkatan PAD, infrastruktur yang memadai, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil. Ini harusnya dijawab negara,” kritik Reza Sidik.














Komentar