oleh

PAJAK KE RAKYAT DIHAPUS, TAMBANG DAN SDA JADI SOLUSI PENDAPATAN NEGARA DI ERA PRABOWO-GIBRAN


Oleh: Sofyan Abas / Pakar Ekonomi dan Keuangan

Sudah 80 tahun Indonesia merdeka, namun anatomi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita tidak pernah benar-benar merdeka. Dari Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi, hingga hari ini di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran, satu pola yang sama terus berulang: negara memajaki rakyatnya sendiri sebagai sumber pendapatan primadona.

Faktanya, lebih dari 80 persen APBN kita disumbang oleh pajak rakyat. Pajak penghasilan, PPN, pajak kendaraan, pajak warung kopi, hingga pajak sembako. Rakyat diperas untuk membiayai negara, sementara sumber kekayaan negara yang sesungguhnya dibiarkan dikuasai segelintir oligarki.

Baca Juga  Jacob Ereste : Sebab Musabab Korupsi Merajalela di Negeri Kita

Inilah anomali ekonomi yang harus dihentikan. Sudah saatnya kita melakukan revolusi fiskal: *Hapus pajak yang membebani rakyat, dan kembalikan tambang serta sumber daya alam sebagai tulang punggung pendapatan negara.*

Pasal 33 UUD 1945 Telah Dikhianati

Para founding fathers kita sudah sangat visioner. Mereka tidak menulis Pasal 33 UUD 1945 sebagai hiasan konstitusi. Ruh Pasal 33 sangat jelas dan tegas:

Baca Juga  AMENDEMEN UUD 1945 DAN LAHIRNYA POLITIK DINASTI: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR BAPAK–ANAK, TETAPI DESAIN KONSTITUSI

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pasal 33 adalah ruh dari Ekonomi Pancasila, ekonomi azas kekeluargaan. Ia secara tegas menolak sistem ekonomi konvensional yang berbasis kapitalisme, liberalisme, sosialisme, apalagi komunisme atheis.

Baca Juga  "Cincin Api Bergetar": 7 Gunung di Indonesia Erupsi di Awal September, PVMBG Imbau Tetap Tenang

Dalam sistem ekonomi yang berbasis syariah, konsep ini dikenal sebagai _Milkiyah Ammah_ atau kepemilikan umum. Tambang, energi, hutan, laut, udara, minyak, gas, emas, nikel, batu bara, adalah milik umum. Haram hukumnya dikuasai secara sepihak oleh individu atau kelompok. Wajib dikelola oleh negara melalui BUMN dan BUMD, dan hasilnya dikembalikan 100 persen untuk kesejahteraan rakyat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *