Reza menegaskan, berdasarkan Pasal 50 Ayat (9) UU No. 2/2022 tentang Perubahan atas UU No. 38/2004 tentang Jalan, disebutkan secara eksplisit bahwa setelah masa konsesi berakhir, jalan tol wajib dikembalikan kepada pemerintah.
“Penunjukan langsung perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh CMNP berpotensi menabrak UU No. 2/2022 dan aturan lelang dalam PP No. 27/2014 yang berlaku pada masa perencanaan amandemen tersebut,” tegasnya.
Secara regulasi, ketika masa konsesi habis, opsi utamanya adalah aset diserahkan ke negara baru kemudian dilelang secara terbuka.












Komentar