oleh

Konsesi Tol Cawang-Pluit Diperpanjang Hingga 2060, Gerakan Perubahan: Tabrak UU No 2/2022

-Jakarta-198 Dilihat

Reza menegaskan, berdasarkan Pasal 50 Ayat (9) UU No. 2/2022 tentang Perubahan atas UU No. 38/2004 tentang Jalan, disebutkan secara eksplisit bahwa setelah masa konsesi berakhir, jalan tol wajib dikembalikan kepada pemerintah.

“Penunjukan langsung perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh CMNP berpotensi menabrak UU No. 2/2022 dan aturan lelang dalam PP No. 27/2014 yang berlaku pada masa perencanaan amandemen tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  DISKUSI PUBLIK: Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi, Hadirkan Muslim Arbi, Munarman dan Ucok B. Sky

Secara regulasi, ketika masa konsesi habis, opsi utamanya adalah aset diserahkan ke negara baru kemudian dilelang secara terbuka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *