JAKARTA – Pemerintah resmi memperbarui aturan main Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Kabar baiknya, pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang besar menerima bantuan tunai Rp900 ribu sekaligus.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sendiri yang menetapkan dan mengundangkan aturan tersebut pada 28 Oktober 2026, kemarin.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker.
Batas Gaji Tidak Kaku Rp3,5 Juta, Ada Kelonggaran untuk UMK Tinggi
Ini yang paling penting dan sering bikin pekerja gagal paham. Batas Rp3,5 juta itu tidak berlaku kaku di semua daerah.
Dalam Permenaker terbaru, disebutkan:













Komentar