Saat ini setelah penggantian di pos kepolisian. Publik juga menyoroti posisi kejaksaan agung dan juga KPK.
Jika dicermati dengan seksama dalam tantangan penegakkan hukum dan penyelamatan aset dan keuangan negara sebagaimana yang di capai oleh Kejaksaan saat ini – maka pantas Kejaksaan agung. Pos nya perlu di tempati oleh Jaksa Agung yang berbasis Intelejen. Dengan demikian akan klop dan terjadi kerjasama yang sinergis antara kepolisian dan kejaksaan jika Kapolri dan Kejagung sama basicnya reserse dan intelejen.
Apalagi saat ini – konsentrasi dan fokus Presiden dalam upaya menegakkan Pasal 33 UUD1945. Dan berbagai tantangan yang di hadapi. Maka tentunya sangat tepat bila pos kepolisian dan kejaksaan di isi oleh Kapolri yang berbasic reserse dan Kejaksaan agung yang berbasis intelejen.
Sinergitas dua lembaga penegakkan hukum itu ( Polisi – Jaksa) akan sangat membantu tugas – tugas presiden untuk dapat menerapkan pasal 33 UUD1945: Dalam hal penyelamatan Asset dan Keuangan negara.









Komentar