Atas kejadian tersebut, keluarga meminta Polda Sumatera Utara tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa, para pelaku ditangkap apabila bukti telah mencukupi, serta siapa pun yang diduga menjadi pengendali atau otak di balik penyerangan itu diungkap berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami meminta keadilan untuk AS. Dia berusaha menolong kerabatnya yang menjadi korban penembakan, tetapi justru dirinya sendiri mengalami serangan yang sangat serius. Kami ingin perkara ini diusut sampai tuntas. Jangan hanya pelaku di lapangan yang dicari, tetapi siapa pun yang terbukti merencanakan, memerintahkan, atau terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” demikian tuntutan yang ingin disuarakan pihak keluarga.
PH KORBAN: JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN
Sidik S.H. M.H dan Faisal S.H yang merupakan Penasihat hukum (PH) korban bersama keluarga mendesak Polda Sumatera Utara untuk menangani perkara ini secara serius, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Menurut pihak korban, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penembakan terhadap almarhum Doni Pacek, tindakan AS ketika membawa korban ke rumah sakit, hingga dugaan penyerangan terhadap AS setelah berada di rumah sakit.
Keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hasil pemeriksaan medis, barang bukti proyektil, serta bukti lain yang relevan perlu ditelusuri untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Pihak korban juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan kelompok yang disebut dalam keterangan keluarga, termasuk dugaan yang diarahkan kepada seseorang berinisial FA dan pihak-pihak lain. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum ada hasil penyidikan yang sah.
“Kami mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pihak yang merencanakan, menyuruh, membantu, atau turut serta dalam tindak pidana ini, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” demikian sikap tegas yang dapat disampaikan PH korban.









Komentar