– 23 September 2026 : Permohonan kasasi diterima MA
– 8 Oktober 2026 : Perkara diregistrasi
– 30 Oktober 2026 : Distribusi dan langsung diputus oleh majelis
Sebelum ke PTUN, Subhan Palal juga pernah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran dengan nomor 583/Pdt.G/2025 pada 29 Agustus 2025.
Di tingkat pertama, PTUN Jakarta melalui putusan 21 Mei 2026 menolak gugatan Subhan. Kemudian di tingkat banding, pengadilan menguatkan putusan PTUN tersebut.
Subhan tak menyerah dan membawa perkara ini ke kasasi. Dan hari ini, di tingkat kasasi, angin berbalik.
Dengan dikabulkannya kasasi dan seluruh gugatan, perkara suket penyetaraan SMA Gibran ini memasuki babak baru yang sangat krusial. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat di tingkat kasasi TUN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dikdasmen maupun pihak Istana Wakil Presiden terkait putusan MA tersebut.***










Komentar