Pembagian Tugas Jelas: 21 Unit Tanggung Jawab Pemprov, Sisanya Pemkab
Berdasarkan hasil pendataan lapangan, terdapat pembagian tugas yang jelas:
– 21 unit rumah* masuk kategori rehabilitasi ringan hingga berat dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Disperkim.
*Rumah-rumah yang rusak sangat parah hingga rata dengan tanah* ditangani oleh Pemkab Halmahera Tengah melalui skema pembangunan rumah baru.
“Jadi tidak bisa dibandingkan apple to apple antara anggaran rehabilitasi Rp 35-60 juta dengan anggaran bangun baru Rp 250 juta. Karena memang objeknya berbeda,” tegas Musrifa.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi meliputi perbaikan rangka atap, penutup atap, kusen, daun pintu dan jendela, dinding, serta pengecatan. Ukuran bangunan tetap disesuaikan dengan ukuran awal rumah sebelum konflik.
Anggaran yang dialokasikan bervariasi, berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per unit, sudah termasuk biaya tukang, disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing rumah.









Komentar