Subulussalam, 5 Agustus 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat komitmen dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN, Rabu (5/8/2026).
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian dan kerja bersama seluruh komponen bangsa.
Data tahun 2025, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional sebesar 2,11 % atau sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia 15-54 tahun telah terpapar narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak dapat dipandang sebelah mata dan membutuhkan langkah pencegahan serta penanganan yang semakin kuat dan terintegrasi.
“Angka ini menjadi perhatian kita bersama. Di sisi lain, kita juga menghadapi persoalan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus. Karena itu, upaya P4GN tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, penanganan permasalahan narkotika harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui aspek pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga melalui pencegahan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika.















Komentar