Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN di Kota Subulussalam diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan Nota Kesepakatan semata. ULT harus segera ditindaklanjuti dengan program dan layanan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, WaliKota Subulussalam menyampaikan bahwa persoalan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Subulussalam perlu mendapat perhatian serius dan ditangani secara lebih terstruktur. Ia menilai, ke depan perlu segera didorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Subulussalam sebagai lembaga vertikal BNN di daerah. Keberadaan BNNK dinilai akan semakin memperkuat koordinasi, pelayanan, pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Walikota Subussalam siap mendukung pembentukan ULT P4GN yang sangat penting dalam memperkuat layanan P4GN di Kota Subulussalam.
BNNP Aceh berharap Pemerintah Kota Subulussalam dapat terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan P4GN dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, keluarga, serta seluruh lapisan masyarakat.***









Komentar