“Kalau kita bicara tentang penyalahgunaan narkotika, tentu kita juga harus berbicara tentang rehabilitasi. Saat ini Aceh membutuhkan balai atau fasilitas rehabilitasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain penguatan layanan, Dedy juga menekankan pentingnya dukungan regulasi daerah dalam memperkuat pelaksanaan P4GN. Qanun P4GN dinilai penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah bersama seluruh unsur masyarakat dalam melaksanakan upaya P4GN.
Ia juga mendorong adanya penguatan nilai-nilai dan aturan di tingkat masyarakat melalui Reusam Gampong yang memuat ketentuan pencegahan narkoba, termasuk sanksi sosial bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
“Reusam ini penting sebagai bentuk kearifan lokal. Kita dapat mengatur upaya pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk sanksi sosial, sehingga dapat memberikan efek jera dan sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial bersama,” katanya.
Menurut Dedy, kekuatan masyarakat Aceh yang memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang kuat harus menjadi modal penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.















Komentar