oleh

PEMANGKASAN TPP DAN PINJAMAN 1 TRILIUN; KEBIJAKAN SESAT GUBERNUR SHERLY


Hal ini menuntut kewajiban Pemda untuk memenuhi kriteria rasio keuangan agar tidak menimbulkan risiko gagal bayar yang membebani fiskal daerah. Syarat yang harys dipenuhi dalam melakukan pinjaman daerah oleh Pemprov seperi; batas maksimum kumulatif pinjaman, yang mana jumlah pinjaman baru yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari total penerimaan umum APBD tahun sebelumnya (setelah dikurangi DAK dan dana darurat) serta rasio kemampuan mengembalikan pinjaman (DSCR), paling sedikit adalah 2,5, yang artinya penerimaan daerah minimal 2,5 kali lipat lebih besar dari total kewajiban angsuran pokok, bunga, dan biaya lainnya per tahun. Selain itu, Pemprov juga tidak sedang memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun kreditur/lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga  EL NINO POLITIK NASIONAL — Oleh Smith Alhadar : Penasihat Institute for Democracy Education (IDe)

Berbagai syarat keuangan tersebut tentunya harus dipenuhi sebagai persyaratan utama dan wajib jika Pemprov hendak melakukan hal pinjaman sebesar 1 Triliun. Hal ini menjadi catatan penting, bahwa pinjaman yang dilakukan Pemprov bukan sekedar menutupi kekurangan pembiayaan daerah, namun lebih pada resiko resiko keuangan daerah. Masyarakat sebagai wajib pajak perlu menyadari pentingnya menjaga keseimbangan fiskal daerah dalam jangka panjang, sehingga pinjaman daerah ibarat seperti “pisau bermata dua”, jika tidak dikelola dengan benar dan hati” bisa menjadi beban fiskal jangka panjang (Fiscal Distress). Resiko nyata dari pinjaman daerah adalah pengurangan anggaran belanja, yang disebabkan Pemda memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk membayar cicilan pokok dan bunga setiap tahunnya. Hal ini dapat menekan ruang fiskal (fiscal space), sehingga terjadinya pemotongan pada berbagai pos belanja, salah satunya pemotongan Tambahan Penghadilan Pegawai (TPP).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *