oleh

ISU SP3 KASUS TUNJANGAN DPRD MALUT, LIRA DESAK KEJATI BUKA TERANG KE PUBLIK


Namun, LIRA sebagai lembaga masyarakat sipil menilai transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terutama ketika perkara menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak mengintervensi kewenangan Kejaksaan. Kami hanya meminta transparansi. Kalau prosesnya benar, jelaskan kepada publik. Kalau dihentikan, jelaskan alasan hukumnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara ini berhenti tanpa kejelasan,” tegas LIRA.

KEJATI MALUT DIMINTA GELAR KONFERENSI PERS

Untuk menghindari spekulasi, LIRA meminta Kejati Maluku Utara memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers.

Menurut LIRA, penjelasan terbuka akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Kami tantang Kejati Maluku Utara untuk buka terang perkara ini kepada publik. Jangan biarkan isu SP3 menjadi konsumsi masyarakat tanpa ada penjelasan resmi. Jika memang tidak ada SP3, katakan tidak ada. Jika memang ada, jelaskan dasar dan alasan hukumnya,” ujarnya.

LIRA juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *