Pertama, LIRA meminta Kejati Malut menjelaskan status hukum terbaru perkara dugaan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Kedua, apabila benar telah diterbitkan SP3, LIRA meminta Kejati membuka dasar hukum dan alasan penghentian perkara tersebut kepada masyarakat.
Ketiga, Kejati diminta menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Keempat, apabila perkara dihentikan karena persoalan pembuktian atau hasil audit kerugian negara, LIRA meminta penjelasan mengenai dasar kesimpulan tersebut secara transparan dan sesuai kewenangan hukum.
Kelima, LIRA meminta Kejati Malut memastikan tidak ada perkara dugaan korupsi yang dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KAMI TIDAK INTERVENSI, KAMI MENGAWAL”
LIRA menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.














Komentar