oleh

Diskusi “Petaka Rp1 Triliun”: Ahli Ingatkan DPRD Maluku Utara Jangan Asal Setujui Pinjaman, Uji Dulu Kekuatan Fiskal Riil

-HEADLINE-365 Dilihat

TERNATE. – Rencana pinjaman daerah Rp1 triliun yang diajukan Pemprov Maluku Utara kembali dipersoalkan. Dalam diskusi publik bertajuk “Petaka Rp1 Triliun” yang digelar Mahasiswa Cipayung di Ternate, Senin 4 Agustus 2025, akademisi Dr. Hendra Karianga menegaskan, kelayakan pinjaman tidak bisa diukur hanya dengan hitungan kasar 75% dari total APBD.

Baca Juga  HOTEL BELLA JADI SASARAN DEMO: AMPP-TOGAMMOLOKA TUNTUT DPRD TOLAK PINJAMAN 1T DAN GUBERNUR SHERLY PINDAH KE SOFIFI

Hendra mengacu pada PMK Nomor 101 Tahun 2025 tentang pengelolaan pinjaman daerah. Dalam aturan itu disebutkan, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pinjaman baru yang akan ditarik, tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang “tidak ditentukan penggunaannya”.

“Angka total pendapatan APBD 2025 sekitar Rp2,960 triliun. Kalau dikali 75% keluar angka Rp2,220 triliun. Tapi itu baru hitungan kasar. Belum cukup untuk membuktikan pinjaman Rp1 triliun sudah memenuhi ketentuan,” tegas Hendra di hadapan peserta diskusi.

Baca Juga  KEHADIRAN ABJAN SOFYAN DI FORUM BANGGAR DAN TAPD TUAI PERTANYAAN: "APA JABATANNYA?"

DPRD Diminta Bongkar Dapur Fiskal Pemprov

Menurutnya, sebelum menyetujui, DPRD wajib meminta 3 data kunci dari pemerintah daerah:
1. Rincian pendapatan yang benar-benar bebas penggunaannya
2. Sisa pembiayaan utang yang masih berjalan
3. Proyeksi pembayaran pokok dan bunga ke depan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *