Abdurrahim menilai pengalihan IUP ke investor lain sama saja dengan meneruskan pelanggaran. Apalagi, pemerintah pusat tengah berwacana mencabut IUP bermasalah, termasuk di pulau-pulau kecil.
Padahal, kata dia, menambang di pulau kecil jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Desak Cabut 8 IUP di Pulau Gebe, Rujuk Putusan PK MA
Kritik ini sekaligus menguatkan desakan pencabutan izin tambang di Pulau Gebe. Bersama Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara dan Muslim Arbi dari Gerakan Perubahan dan TPUA, Abdurrahim meminta 8 IUP dicabut, termasuk milik PT Karya Wijaya.
“Putusan PK MA ini menegaskan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2014 yang secara otomatis berlaku bagi seluruh praktik tambang di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gebe,” ujarnya.
Bagi Malut Institute, kepala daerah yang memiliki kepentingan usaha tambang di wilayah yang dilarang UU seharusnya mundur total.
“Bukan mengalihkan, bukan menjual, tapi menghentikan,” kata Abdurrahim.
Belum Ada Tanggapan









Komentar