BK adalah lembaga negara. Keputusannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, secara hukum administrasi, putusan BK dapat diuji.
Langkah yang konstitusional dan mendidik adalah: gugat putusan BK ke PTUN.
Alasannya:
1. Objek sengketa jelas, Putusan BK adalah keputusan tertulis yang menimbulkan akibat hukum.
2. Ada dugaan cacat substansi.Apakah kode etik boleh dipakai untuk membatasi kebebasan berpendapat anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan? Ini harus diuji hakim.
3. Ada kepentingan publik.Jika putusan ini dibiarkan, maka preseden buruk tercipta: kritik = pelanggaran etik.
Nurjaya diberi waktu 7 hari untuk sanggah. Tapi sanggah internal tidak cukup. Harus ada perlawanan hukum di luar agar BK dan DPRD belajar: kehormatan lembaga tidak dijaga dengan membungkam anggotanya, tapi dengan membuka ruang kritik secara fair.
Penutup: Lembaga Terhormat, Bukan Lembaga Penakut
DPRD dan BK adalah lembaga terhormat. Kehormatan itu tidak datang dari bebasnya dari kritik. Kehormatan datang dari keberanian menghadapi kritik.
Jika setiap anggota DPRD bisa diseret ke BK hanya karena bersuara, maka kita sedang membangun DPRD yang penakut, bukan DPRD yang mengawasi.
Demokrasi tidak mati karena korupsi. Demokrasi mati karena orang takut menyebut korupsi.
Putusan BK terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim adalah cermin. Dan cermin itu sedang menunjukkan wajah paradoks demokrasi kita di Ternate.











Komentar