JAKARTA. — Pelantikan Pengurus Himpunan Keluarga Maluku Utara (HIKMU) Jakarta hasil Musyawarah 2026 oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada Sabtu, 22 Agustus 2026, belum genap 24 jam sudah diwarnai polemik.
Acara yang dihadiri Gubernur Maluku Utara dan Menteri Kebudayaan Dr. Fadly Jon kini dibayangi mosi tidak percaya.
Sehari pasca pelantikan, beredar luas flayer Mosi Tidak Percaya di media sosial yang menyebut kepengurusan HIKMU di bawah Askan Naim sebagai “HIKMU Ilegal”.
ABDU, peserta Mubes HIKMU Jakarta dari unsur delegasi FERSI Mubes dan Safrin Rija, panitia Mubes HIKMU Jakarta, menyatakan bertanggung jawab atas penyebaran flayer tersebut.
Dituding Langgar AD/ART: Masa Jabatan, Nomenklatur, dan Proses Mubes














Komentar