Sebagai kompromi, wacana Federasi kemudian diwujudkan dalam bentuk otonomi daerah yang digagas Ryaas Rasyid melalui UU Nomor 22 Tahun 1999.
Namun menurut Abdurrahim, semangat otonomi itu tidak bertahan lama.
“Kemudian wacana Federasi diwujudkan dengan otonomi yang digagas oleh Ryaas Rasyid dengan UU 23 namun tidak berjalan lama UU tersebut mengalami perubahan. Sampai saat ini justru otonomi itu sudah didistorsikan oleh rezim Jokowi,” tegasnya.
Tolak Liberalisme, Desak Kembali ke Piagam Jakarta
Bagi Abdurrahim, akar masalahnya bukan pada bentuk negara.
“Saya berpikir bahwa Republik atau Federasi, keduanya tetap LIBERAL. Oleh karena itu kita harus berpikir perubahan itu harus lebih baik dan keluar dari LIBERALISME,” ujarnya.








Komentar