oleh

SOAL DBH KABUPATEN/KOTA TERTAHAN, Dr.HENDRA KARIANGA, SH.MH PAK : “BUPATI DAN WALIKOTA BISA GUGAT GUBERNUR SHERLY”

-HEADLINE-362 Dilihat

“BIAR JELAS DI MEJA HIJAU”
Hendra menutup dengan pernyataan keras.

“Gugat saja biar jelas. Ini negara hukum maka penyelesaian paling ideal dan efektif hanya melalui meja hukum,” pungkasnya.

Pesan implisitnya: Jangan lagi negosiasi di belakang. Jika Gubernur merasa paling benar, buktikan di pengadilan. Jika Bupati/Walikota merasa dirugikan, buktikan dengan gugatan.

Baca Juga  “Rp1,2 Triliun Mengendap, Ekonom : Gub Sherly Harus Segera Bayar DBH dan Gaji P3K Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

UJUNG TOMBOK: KRISIS KEPERCAYAAN

Polemik DBH ini sudah melampaui soal uang. Ini soal kepercayaan antar pemerintah.

Jika Pemprov menahan hak daerah, maka yang runtuh bukan hanya APBD kabupaten. Tapi juga soliditas pemerintahan di Malut.

Pertanyaannya sekarang ke Bupati dan Walikota: Berani gugat, atau terus menunggu sambil gaji PPPK menunggak?

Karena seperti kata Hendra: “Kalau bukan sekarang, kapan lagi negara hukum ditegakkan?”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *