“Akibatnya, klarifikasi Gubernur berpotensi menimbulkan kebingungan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komunikasi resmi yang disampaikan BPKAD,”lanjutnya.
“Indikasi Pembohongan Publik”
Bagi Muzakir, persoalan utama bukan di angka Rp323 miliar. Tapi di konsistensi dan itikad baik pemerintah menyampaikan informasi.
“Apabila pemerintah menggunakan suatu angka dalam dokumen resmi dan komunikasi publik, kemudian menyatakan angka tersebut belum final tanpa penjelasan memadai, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai indikasi inkonsistensi komunikasi publik dan kurang memenuhi prinsip transparansi,”jelasnya.
Ia bahkan mempertanyakan motif di balik klarifikasi tersebut.
“Apakah ada niat pembohongan publik yang dilakukan Gubernur melalui BPKAD?
Informasi terkait LHP belum final karena masih proses pemeriksaan, ini indikasi pembohongan ataukah memang mau berbohong?“
“Kondisi ini makin memunculkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik pada pemerintahan saat ini, karena informasinya makin tidak jelas,”pungkas Muzakir.
Hingga berita ini diturunkan, BPKAD Provinsi Malut belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data SiLPA dan status finalisasi LHP BPK.









Komentar