oleh

“Rp1,2 Triliun Mengendap, Ekonom : Gub Sherly Harus Segera Bayar DBH dan Gaji P3K Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

-HEADLINE-261 Dilihat

Dr.Sofyan Abas: Jika Dana Tidak Bergerak, Pertumbuhan Ekonomi Malut Hanya Lips Service di Tengah Isu Monopoli ProyekTernate, 30 Juni 2026

TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menahan Rp1,2 triliun* dana publik di rekening daerah. Rinciannya: SiLPA 2025 sebesar Rp881 Miliar ditambah transfer pusat yang belum dibelanjakan Rp336 Miliar.

Baca Juga  Politisi Senior Desak DPRD Malut Tolak Proposal Pinjaman 1 T” - AR Fabanyo : Tidak Sistematis, Politis, Merugikan Malut dan Mengganggu Stabilitas Fiskal

Di saat yang sama, dua pos vital belum tuntas: tunggakan Dana Bagi Hasil [DBH] ke kabupaten/kota se-Maluku Utara dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K]

Padahal, Gubernur Sherly Tjoanda berulang kali berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan belanja dan penguatan daya beli ASN. Komitmen itu kini dipertanyakan publik.

Baca Juga  CATATAN USSER ! World Cup 2026: Antara “Pildunnya Trump” di AS dan “Kampung Pildunnya H.Ical di Fort Orange

Analisis Ekonomi: “Ini Uang Rakyat” dan DBH adalah hak Kab/kota

Dr. Sofyan Abas, Pengamat Ekonomi, menegaskan fungsi APBD bukan untuk disimpan dan DBH adalah hak daerah, instrumen pertumbuhan ekonomi daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *