oleh

PENGAMAT PERBANKAN ENDUS KEJANGGALAN DI PROPOSAL PINJAMAN RP1 TRILIUN

-HEADLINE-790 Dilihat

Kalau skenario ini benar, maka Malut akan kena 3 pukulan:

1. 2027-2028 : Bayar bunga Rp70 Miliar/tahun. Uang habis, DBH tetap nunggak.
2. 2029-2030 : Bom meledak. Harus bayar pokok Rp500 Miliar/tahun. Bisa-bisa gaji PPPK dan proyek daerah dikorbankan.
3. 2031 ke atas : Kalau diperpanjang bank jadi 10 tahun, maka bunga akan bengkak jauh dari Rp170 Miliar.

Baca Juga  Ekonom UMMU Desak Cairkan DBH Kabupaten/Kota: Solusi Agar P3K dan Pegawai Paruh Waktu Tidak Di PHK

“Sama artinya buang-buang uang rakyat,” kata Sofyan.

KESIMPULAN: UTANG POLITIK, BUKAN UTANG PEMBANGUNAN

Proposal ini, menurut Sofyan, bukan tentang membangun. Ini tentang selamatkan citra politik 3 tahun terakhir masa jabatan.

Ambil utang sekarang, bangun proyek sekarang, foto-foto sekarang.
Bayar cicilannya? Serahkan ke gubernur berikutnya.

Pertanyaannya ke DPRD Malut : Mau jadi stempel kejanggalan ini, atau jadi pagar terakhir agar APBD Malut tidak ambruk 2029?

Baca Juga  Ada Apa? Rapat KPK dengan Gubernur Sherly dan Jajaran Pemprov Malut Digelar Tertutup untuk Jurnalis

Karena yang jelas, yang ajukan proposal hari ini. Yang bayar cicilan 500 miliar, rakyat Malut tahun 2029. Jangan Gubernur jadikan rakyat Maluku Utara jadi Agunan/Coletral di bank DKI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *