Ia mengingatkan APBD ditetapkan melalui PERDA sehingga Gubernur wajib tunduk pada hirarki peraturan perundang-undangan. APBD juga diawali dengan KUA-PPAS yang telah disahkan DPRD dan wajib dijalankan Gubernur.
“APBD itu uang rakyat, tidak boleh dipakai untuk menjadi jaminan bank. Ingat, APBD bukan uang pribadi anda,” tegas AbduRahim Fabanyo.
“Jangan dengan egois untuk mengembalikan modal kemudian mau menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, AbduRahim Fabanyo juga menyinggung adanya beban denda Rp500 miliar kepada PT. Karya Wijaya milik *Sherly Tjoanda* atas dugaan eksploitasi tambang nikel ilegal.









Komentar