oleh

DIREKTUR MALUT INSTITUTE: PEMAKSAAN UTANG RP1 TRILIUN OLEH GUBERNUR PERLU DICURIGAI

-HEADLINE-879 Dilihat

Ia mengingatkan APBD ditetapkan melalui PERDA sehingga Gubernur wajib tunduk pada hirarki peraturan perundang-undangan. APBD juga diawali dengan KUA-PPAS yang telah disahkan DPRD dan wajib dijalankan Gubernur.

“APBD itu uang rakyat, tidak boleh dipakai untuk menjadi jaminan bank. Ingat, APBD bukan uang pribadi anda,” tegas AbduRahim Fabanyo.

Baca Juga  TANGGAPI KRITIS PEMPROV MALUT : MUZAKIR "JEK" DODARADAGA: "UANG RAKYAT MEMBAYAR HOTEL BELA"

“Jangan dengan egois untuk mengembalikan modal kemudian mau menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, AbduRahim Fabanyo juga menyinggung adanya beban denda Rp500 miliar kepada PT. Karya Wijaya milik *Sherly Tjoanda* atas dugaan eksploitasi tambang nikel ilegal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *