oleh

DIREKTUR MALUT INSTITUTE: PEMAKSAAN UTANG RP1 TRILIUN OLEH GUBERNUR PERLU DICURIGAI

-HEADLINE-878 Dilihat

“Pinjaman yang bersifat jangka pendek yaitu menutupi defisit APBD itu dibolehkan oleh aturan. Pinjaman jangka pendek adalah pinjaman yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun anggaran,” jelas AbduRahim Fabanyo.

Sedangkan pinjaman Rp1 Triliun, kata dia, pasti masuk kategori pinjaman jangka panjang dengan pengembalian lebih dari satu tahun anggaran.

Baca Juga  CATATAN USSER ! World Cup 2026: Antara “Pildunnya Trump” di AS dan “Kampung Pildunnya H.Ical di Fort Orange

AbduRahim Fabanyo juga mencurigai motif di balik pengajuan pinjaman tersebut. Ia menghitung jika utang dicairkan sekarang, maka sampai akhir masa jabatan Gubernur 2 Februari 2030 atau hingga APBD 2029, pokok pinjaman diperkirakan belum lunas.

“Perlu dicurigai adalah bahwa setelah dikalkulasi sampai dengan berakhirnya masa jabatan yaitu 2 Februari 2030 atau sampai dengan APBD 2029 sepertinya belum pulang pokok. Maka sangat perlu untuk berhutang kemudian dijadikan proyek maka fee yang diterima bisa mencapai 100 miliar, belum lagi keuntungan dari konco-konco kontraktor, maka itu bisa diprediksi mencapai 200 miliar,” ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *