oleh

SKAK – MALUT Soroti Proyek Mangkrak di Pemprov Malut, Desak KPK Periksa PLT Kadis PUPR Malut

-Jakarta-218 Dilihat

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara – nilai Rp8,8 miliar, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Hingga pertengahan 2026 progres pekerjaan dipertanyakan publik karena proyek belum rampung meski menggunakan APBD.
2. Peningkatan Jalan Ruas Ibu–Kedi – nilai Rp17,3 miliar.
3. Pembangunan Jembatan Tolabit–Togerebatua – nilai Rp33 miliar.

Baca Juga  Ketum PB - FORMALUT Apresiasi Polres Hal-Sel Tangani Kasus Pembunuhan di Kawasi Obi

Koordinator Pusat Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) M. Reza meminta KPK memeriksa PLT Kadis PUPR Malut, Risman Iriyanto Jafar.
“KPK sudah saatnya memanggil dan memeriksa Risman Iriyanto Jafar untuk dimintai keterangan. Kalau banyak yang menilai beliau gagal total, saya justru melihat bukan hanya gagal, tapi memang bermasalah,” ujar M. Reza.

Baca Juga  Beredar Kabar Oligarki Tiap Minggu Bertemu di Singapura, Muslim Arbi: Prabowo Bisa Digoyang

Ia juga meminta Gubernur Sherly Tjoanda mengevaluasi dan mencopot Risman.
“Kalau Gubernur Sherly terus mempertahankan Risman sebagai PLT Kadis PUPR, sama halnya Gubernur memelihara masalah,” tegasnya.

M. Reza menilai Risman tidak sekadar gagal menjalankan cita-cita pembangunan, tetapi juga “diduga kuat menciptakan masalah yang harus diselidiki KPK, yakni terkait mangkraknya proyek.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *