oleh

Muslim Arbi Desak Dirjen Bea Cukai Dicopot dan Diproses Hukum

-Jakarta-658 Dilihat

JAKARTA — Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak pemerintah segera mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi yang menyeret perusahaan Blueray Cargo. Muslim menilai munculnya nama pejabat tertinggi Bea Cukai dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar isu administratif internal.

Menurut Muslim Arbi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, apalagi jika dugaan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan barang impor yang merugikan negara dan merusak kredibilitas institusi kepabeanan.

Baca Juga  Muslim Arbi: Haji Isam Potensial Beli BCA, Kekayaan dan Jaringan Bisnis Jadi Modal Besar

“Kalau benar dalam persidangan terungkap ada penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah dan nama Dirjen disebut berkali-kali dalam dakwaan jaksa KPK, maka Presiden dan Menteri Keuangan harus segera mengambil langkah tegas. Copot sementara dan proses hukum harus berjalan transparan,” ujar Muslim Arbi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan, pencopotan pejabat yang sedang terseret perkara korupsi merupakan bagian penting untuk menjaga integritas lembaga negara. Terlebih, Bea Cukai merupakan institusi strategis yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, arus perdagangan internasional, serta pengawasan keluar masuk barang.

Baca Juga  Bukan Dari Gedung Mewah, Komisaris Utama PLN Energi Gas Sampaikan Selamat ke Menteri Prabowo Dari Warung Nasi Uduk Toha

Kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut bermula dari sidang dugaan suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tiga terdakwa dari Blueray Cargo didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar proses importasi barang dipermudah dan pengawasan kepabeanan dilonggarkan.

Jaksa KPK mendakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama sejumlah pihak lain memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.

Baca Juga  Ketua Umum IKA USAKTI Robby Budiansyah Usung Visi Besar "We Are One" Pada Pengukuhan Pengurus Hari Ini

Dalam dakwaan tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai terkait pengurusan impor barang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *