Teror Aktivis dan Erosi Kepercayaan pada Hukum
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret 2026, serta teror terhadap aktivis LBH Jakarta Andri Yunus, sebagai “mencederai demokrasi”. Dalam teori rule of law A.V. Dicey, hukum harus menjadi pelindung semua warga tanpa pandang bulu.
Ketika motif kekerasan terhadap aktivis hanya disebut “dendam pribadi” oleh auditor militer, publik membaca ada upaya lokalisasi kasus. Impunity — tidak tersentuhnya aktor intelektual — dalam kajian HAM selalu berkorelasi dengan menurunnya kepercayaan pada negara. Dan ketika warga tidak percaya hukum melindungi mereka, mereka juga enggan melindungi program negara.
“Operasi Kodok”: Ketika Kegaduhan Jadi Strategi
Istilah “Operasi Kodok” menggambarkan serangan informasi yang melompat ke segala arah: isu ijazah, agama, hingga kriminalisasi aktivis. Dalam propaganda model Herman & Chomsky, banjir informasi yang kontradiktif bertujuan menciptakan cognitive fatigue. Warga lelah, apatis, lalu memilih diam.
Ini berbahaya bagi pembangunan. Teori participatory development Robert Chambers menegaskan, pembangunan tanpa partisipasi hanya jadi proyek, bukan kemajuan. Jika warga enggan mengawasi, mengusulkan, dan menjaga hasil pembangunan karena takut “diserang”, maka korupsi, mangkrak, dan salah sasaran akan jadi biaya sosial yang mahal.
Jalan Keluar: Pulihkan Ruang Publik yang Sehat
Agar dukungan rakyat tidak surut, tiga langkah berbasis teori harus ditempuh:









Komentar