oleh

Opini: “Operasi Kodok” dan Bahaya Menyurutnya Partisipasi Publik dalam Pembangunan

Teror Aktivis dan Erosi Kepercayaan pada Hukum

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret 2026, serta teror terhadap aktivis LBH Jakarta Andri Yunus, sebagai “mencederai demokrasi”. Dalam teori rule of law A.V. Dicey, hukum harus menjadi pelindung semua warga tanpa pandang bulu.

Ketika motif kekerasan terhadap aktivis hanya disebut “dendam pribadi” oleh auditor militer, publik membaca ada upaya lokalisasi kasus. Impunity — tidak tersentuhnya aktor intelektual — dalam kajian HAM selalu berkorelasi dengan menurunnya kepercayaan pada negara. Dan ketika warga tidak percaya hukum melindungi mereka, mereka juga enggan melindungi program negara.

Baca Juga  Menjaga Sikap dan Sifat Konsisten Dengan Laku Spiritual

Operasi Kodok”: Ketika Kegaduhan Jadi Strategi

Istilah “Operasi Kodok” menggambarkan serangan informasi yang melompat ke segala arah: isu ijazah, agama, hingga kriminalisasi aktivis. Dalam propaganda model Herman & Chomsky, banjir informasi yang kontradiktif bertujuan menciptakan cognitive fatigue. Warga lelah, apatis, lalu memilih diam.

Ini berbahaya bagi pembangunan. Teori participatory development Robert Chambers menegaskan, pembangunan tanpa partisipasi hanya jadi proyek, bukan kemajuan. Jika warga enggan mengawasi, mengusulkan, dan menjaga hasil pembangunan karena takut “diserang”, maka korupsi, mangkrak, dan salah sasaran akan jadi biaya sosial yang mahal.

Baca Juga  Opini: Kritik Pawang Ular yang Diminta Menjinakkan Raungan Tawon

Jalan Keluar: Pulihkan Ruang Publik yang Sehat

Agar dukungan rakyat tidak surut, tiga langkah berbasis teori harus ditempuh:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *