Ia menilai, kolaborasi antara Polres Halmahera Selatan dengan Polres Seram Bagian Barat (SBB) khsusnya Tim Resmob Polres Seram Bagian Barat (SBB) menjadi bukti bahwa koordinasi lintas wilayah kepolisian dapat berjalan efektif dalam memburu pelaku kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Penangkapan pelaku yang dilakukan pada 14 Mei 2026 oleh Kapolsek Obi Ipda Daffa Raisa Putra, Kanit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Selatan Aipda Idrus Usman bersama Personel Tim Resmob SBB, dinilai sebagai bentuk profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Keberhasilan ini penting menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus kriminal lainnya di Provinsi Maluku Utara.
Publik tentu berharap agar setiap kasus pembunuhan dapat diusut secara serius hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.








Komentar