Dalam perspektif sosiologi pembangunan, zakat berpotensi menjadi sumber daya sosial yang masif jika dikelola secara transparan dan profesional.
Pemanfaatannya pun kini melampaui bantuan konsumtif, merambah ke ranah pemberdayaan seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha bagi kelompok ekonomi rendah.
Namun, potensi besar ini masih membentur dinding tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat mengenai fungsi sosial zakat serta efisiensi tata kelola di beberapa wilayah. Sebagai penutup, zakat adalah jembatan antara dimensi ketuhanan dan kemanusiaan.
Dari perspektif sosiologi, ia bukan sekadar angka-angka nominal, melainkan pilar penyangga solidaritas yang mampu menciptakan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan harmonis.
—
Daftar Pustaka :
Al-Qardhawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Durkheim, Émile. (1997). The Division of Labor in Society. New York: Free Press.
Hafidhuddin, Didin. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.










Komentar