oleh

Sambut Ramadan 1447 H, Wali Kota Ternate Terbitkan 8 Aturan Khusus: Ajak Perbanyak Ibadah, Toleran dan Larangan Keras Maksiat

TERNATE – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi seruan bersama untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan penuh berkah ini. Surat Edaran bernomor 100.3/13/Tahun 2026 ini resmi berlaku mulai 26 Februari 2026 dan menyasar berbagai sektor usaha serta masyarakat umum.

Baca Juga  Terebosan Visioner, Ternate Youth Planner IV Fokus Perencanaan 2027, Bagini Pandangan Sekda Dr.Rizal

Dalam SE tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh toleransi. Sejumlah aturan diberlakukan, mulai dari pembatasan jam operasional rumah makan, larangan hiburan malam, hingga pengaturan waktu berjualan takjil.

Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:

1. Petasan Dilarang Keras! :
Penjualan dan penggunaan petasan atau mercon dilarang total demi menjaga ketenangan selama Ramadan.

Baca Juga  Dipusatkan di Kantor Wali Kota Ternate, Ribuan Zakat Disalurkan sebagai Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

2. Warung Makan Buka Siang Hari :
Restoran, warung makan, kantin, dan sejenisnya hanya boleh melayani pembeli mulai pukul 13.30 WIT hingga dini hari sebelum imsak. Pagi hingga siang hari, aktivitas dilarang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *