TERNATE – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi seruan bersama untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan penuh berkah ini. Surat Edaran bernomor 100.3/13/Tahun 2026 ini resmi berlaku mulai 26 Februari 2026 dan menyasar berbagai sektor usaha serta masyarakat umum.
Dalam SE tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh toleransi. Sejumlah aturan diberlakukan, mulai dari pembatasan jam operasional rumah makan, larangan hiburan malam, hingga pengaturan waktu berjualan takjil.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
1. Petasan Dilarang Keras! :
Penjualan dan penggunaan petasan atau mercon dilarang total demi menjaga ketenangan selama Ramadan.
2. Warung Makan Buka Siang Hari :
Restoran, warung makan, kantin, dan sejenisnya hanya boleh melayani pembeli mulai pukul 13.30 WIT hingga dini hari sebelum imsak. Pagi hingga siang hari, aktivitas dilarang.












Komentar