Jakarta – Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan perumahan dan transportasi unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Safrin, menyampaikan kasus yang ditaksir merugikan negara senilai kurang lebih 148 miliar rupiah ini tentu memerlukan pengawalan ketat dari publik, untuk memastikan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Dalam pandangan saya bahwa, pengawalan ini bukan sekadar pengawasan publik, melainkan langkah konstitusional untuk mencegah penyimpangan dalam penanganan perkara,” pungkas Safrin.














Komentar